Update Clean and Clear - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
JAKARTA - Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara terus berupaya dalam mempercepat proses Clean and Clear (CnC) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Indonesia atau yang juga dikenal dengan rekonsiliasi IUP. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam list CnC tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
CnC ditujukan untuk menata industri pertambangan di Indonesia yang marak dengan permasalahan semenjak era Reformasi, dimana tercatat lebih dari 10.000 ijin pertambangan yang ada pada saat ini. Untuk itu CnC diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dengan industri pertambangan. Sampai dengan saat ini, pemerintah telah mengumumkan CnC hingga tahap yang keenam. Untuk mengunduh data perusahaan-perusahaan CnC dapat mengunduh melalui link yang tersedia dibawah ini yang bersumber dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap II
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap III
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap IV
Klik here for info Perusahaan Clean and Clear Tahap V
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap VI
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap VII
Klik here for Info Perusahaan Clean and Clear Tahap VIII
Sumber : Website http://www.esdm.go.id (update per Januari 2013)

